MUKADIMAH
Dengan
rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami
guru-guru kecamatan bakumpai kabupaten Barito Kuala menyadari pentingnya usaha
bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru
demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Kami
para guru gugus 1 “melati” Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala sebagai
agen pembaharuan dalam meningkatkan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu
meningkatkan berbagai kemampuan kompetisi guru sehingga apa yang dicita-citakan
oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka
dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
kami guru yang berada di gugus 1 “Melati” Kecamatan Bakumpai dengan semangat
Ingarsu Sung Tulodho Ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Degan ini
menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang Bernama Kelompok
Kerja Guru Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai dengan Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB
I
Nama,
Waktu dan kedudukan
Pasal
1
1)
Organisasi ini diberi nama Kelompok
Kerja Guru Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai di singkat KKG GUGUS I “MELATI”
Kecamatan Bakumpai.
2) Organisasi
Kelompok Kerja Guru Gugus I “Melati” didirikan di Bakumpai pada tanggal 12 Juli
2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3) KKG
Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai berkedudukan di SDN Lepasan 2 selaku SD
inti
BAB
II
Sifat
dan Tujuan
Pasal
2
Sifat
KKG Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumapai
bersifat non structural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
3
Tujuan
KKG
Gugus I Melati bertujuan untuk:
1) Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi
profesi, akakdemik, social, dan personal melalui kegitan pengembangan
profesionalisme guru di tingkat KKG.
2) Memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3) Memberdayakan
dan membantu anngota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
4) Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
BAB
III
Organisasi
Pasal
4
Struktur,
susunan, dan fungsi Organisasi
Struktur
organisasi, susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pasal
5
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus KKG adalah:
1) Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bilamana
ketua berhalangan hadir karena sesuatu lain hal maka sekretaris dapat mewakili
ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota KKG.
4) Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi
5) Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB
IV
Kepengurusan
Pasal
6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1) Periode
jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan
periode berikutnya.
2) Pengurus
dipilih langsung oleh anggota
3) Tata
cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
V
Keanggotaan
Pasal
7
Syarat
Keanggotaan
1)
Anggota KKG Gugus I “Melati” Kecamatan
Bakumpai adalah guru-guru PNS maupun non PNS yang berada diwilayah gugus 1 “Melati”
Kecamatan Bakumpai disekolah negeri maupun disekolah swasta.
2) Syarat-syarat
menjadi anggota diatur dalam Anggran Rumah Tangga.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban Anggota:
1)
Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2) Mematuhi
aturan dan putusan organisasi
3) Menjaga
martabat dan kehormatan organisasi
4) Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5) Anggota
berhak mendapatkan bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme
6) Anggota
berhak memilih dan dipilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7) Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VI
Kegiatan
Pasal
9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4
diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A.
Kegiatan
Rutin
1) Diskusi
permasalahan pembelajaran
2) Penyusunan
silabus,program semester, dan rencana program pembelajaran
3) Analisi
kurikulum
4) Penyusunan
instrument evaluasi pembelajaran
5) Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional
B.
Kegiatan Pengembangan
1) Penelitian
2) Penulisan
karya ilmiah
3) Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4) Pendidikan
dan pelatihan berjenjang
5) Penerbitan
jurnal KKG
6) Penyusunan
wibesite KKG
7) Forum
KKG
8) Kompetensi
kinerja guru
9) Peer
coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
10) Lesson
study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11) Case
Study (Study kasus)
12) Kajian
kritis
13) Professional
learning community (Komonikasi belajar Profesional)
BAB
VII
Program
Kerja
Pasal
10
Penyusunan
program kerja
1) Program
kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode
kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja di atur dalam anggran rumah tangga.
BAB
VIII
Pembiayaan
Pasal
11
1) Pembiayaan
KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat
2) Sumber
pembiayaan organisasi di jelaskan dalam anggaran rumah tangga.
BAB
IX
Penjamin
Mutu dan Laporan
Pasal
12
Pelaksanaan
penjamin mutu dan pelaporan
1) Untuk
menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat
kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2) Data
untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan
penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
4) Laporan
meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada ketua
KKG,ketua KKKS,dan UPT Pendidikan dan Dinas Pendidikan kabupaten.
BAB
X
Perubahan
Anggaran dan Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal
13
Perubahan
Anggaran Dasar
1)
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat
diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2)
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihindari sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3)
Keputusan rapat perubahan anggaran dasar
dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4)
Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti
yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini ,maka pengesahan perubahan anggaran dasar
dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota
Pasal
14
Tata
Tertib
Tata tertib
persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal
15
Pembubaran
1)
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan
dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut
.
2)
Rapat anggota harus dihadiri sekurang
kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
3)
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah
jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh KUPT.
BAB
XI
Penutup
Pasal
16
1) Anggaran
dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai di
SDN Lepasan 2
2) Anggaran
dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bakumpai
Tanggal : 12 juli 2012
KKG
GUGUS KECAMATAN BAKUMPAI
KABUPATEN
BARITO KUALA
KETUA SEKRETARIS
Jumiati, S.Pd Taufik, S.Pd
NIP
19830123 201001 2 016 NIP 19830813
200904 1 002
Mengetahui
Kepala
UPTD Pendidikan Kecamatan Bakumpai
Ibadurrahman, S,Pd, M,Pd
NIP.191701230 199802 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar