AD/ART


MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru-guru kecamatan bakumpai kabupaten Barito Kuala menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kami para guru gugus 1 “melati” Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala sebagai agen pembaharuan dalam meningkatkan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetisi guru sehingga apa yang dicita-citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan  Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kami guru yang berada di gugus 1 “Melati” Kecamatan Bakumpai dengan semangat Ingarsu Sung Tulodho Ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Degan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang Bernama Kelompok Kerja Guru Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai dengan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan kedudukan
Pasal 1
1)      Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai di singkat KKG GUGUS I “MELATI” Kecamatan Bakumpai.
2)      Organisasi Kelompok Kerja Guru Gugus I “Melati” didirikan di Bakumpai pada tanggal 12 Juli 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3)      KKG Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai berkedudukan di SDN Lepasan 2 selaku SD inti
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumapai bersifat non structural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 3
Tujuan
KKG Gugus I Melati bertujuan untuk:
1)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi profesi, akakdemik, social, dan personal melalui kegitan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2)      Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)      Memberdayakan dan membantu anngota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
4)      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, susunan, dan fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus KKG adalah:
1)      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)      Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu lain hal maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota KKG.
4)      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi
5)      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.


BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1)      Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)      Pengurus dipilih langsung oleh anggota
3)      Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1)      Anggota KKG Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai adalah guru-guru PNS maupun non PNS yang berada diwilayah gugus 1 “Melati” Kecamatan Bakumpai disekolah negeri maupun disekolah swasta.
2)      Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam Anggran Rumah Tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota:
1)      Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2)      Mematuhi aturan dan putusan organisasi
3)      Menjaga martabat dan kehormatan organisasi
4)      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5)      Anggota berhak mendapatkan bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme
6)      Anggota berhak memilih dan dipilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7)      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A.    Kegiatan Rutin
1)      Diskusi permasalahan pembelajaran
2)      Penyusunan silabus,program semester, dan rencana program pembelajaran
3)      Analisi kurikulum
4)      Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
5)      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional
B. Kegiatan Pengembangan
1)      Penelitian
2)      Penulisan karya ilmiah
3)      Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4)      Pendidikan dan pelatihan berjenjang
5)      Penerbitan jurnal KKG
6)      Penyusunan wibesite KKG
7)      Forum KKG
8)      Kompetensi kinerja guru
9)      Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
10)  Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11)  Case Study (Study kasus)
12)  Kajian kritis
13)  Professional learning community (Komonikasi belajar Profesional)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja
1)      Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2)      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja di atur dalam anggran rumah tangga.

BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1)      Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat
2)      Sumber pembiayaan organisasi di jelaskan dalam anggaran rumah tangga.


BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan penjamin mutu dan pelaporan
1)      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2)      Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3)      Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
4)      Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada ketua KKG,ketua KKKS,dan UPT Pendidikan dan Dinas Pendidikan kabupaten.
BAB X
Perubahan Anggaran dan Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
1)      Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
2)      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihindari sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
3)      Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
4)      Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini ,maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG

Pasal 15
Pembubaran
1)      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut .
2)      Rapat anggota harus dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
3)      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh KUPT.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
1)      Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Gugus I “Melati” Kecamatan Bakumpai di SDN Lepasan 2
2)      Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di     : Bakumpai
Tanggal               : 12 juli 2012

KKG GUGUS KECAMATAN BAKUMPAI
KABUPATEN BARITO KUALA

            KETUA                                                                                 SEKRETARIS


       Jumiati, S.Pd                                                                                Taufik, S.Pd
NIP 19830123 201001 2 016                                                 NIP 19830813 200904 1 002

Mengetahui
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bakumpai


    Ibadurrahman, S,Pd, M,Pd
   NIP.191701230 199802 1 003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar