ART


ANGGARAN RUMAH TANGGA              
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS I MELATI KECAMATAN BAKUMPAI
KABUPATEN BARITO KUALA
PROPINSI KALIMANTAN SELATAN

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktrur,Susunan,dan Fungsi Organisasi
1)      Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus I Melati Kecamatan Bakumpai terdiri dari :
a)      Penasehat yaitu Kepala Pelaksanaan Dinas Pendidikan (UPTD)
b)     Pengarah yaitu pengawas sekolah Kecamatan Bakumpai
c)      Ketua
d)     Sekretaris
e)      Bendahara
f)       Ketua bidang
g)      Anggota
2)      Susunan organisasi kelompok kerja (KKG) Gugus I Melati Kecamatan Bakumpai terdiri dari:
a)      Satu orang ketua
b)     Satu orang sekretaris
c)      Satu orang bendahara
d)     ………………..
3)      Fungsi organisasi kelompok kerja guru (KKG) Gugus I Melati Kecamatan Bakumpai yaitu:
a)      Bengkel kerja para guru di Gugus I Melati Kecamatan Bakumpai
b)     Wadah untuk meningkatkan profesionalitas guru di Gugus I Melati.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1)      Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2)      Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3)      Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-syarat anggota
1)      seluruh guru yang ada di wilayah Gugus I Melati Kecamatan Bakumpai otomatis menjadi anggota kelompok kerja guru (KKG) Gugus I Melati.
2)      Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1)      Rancangan program kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian di plenokan untuk dijadikan program kerja KKG.
2)      Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber pembiyaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari:
1)      Iuran anggota
2)      Iuran lembaga
3)      Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.


BAB VI
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara berjenjang, dan kontinyu ( bulanan,tri wulan, semester,
tahunan) kepada ketua Gugus ,UPT Disdik Pendidikan Kecamatan Bakumpai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar